Setelah mendapatkan Izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan terbitnya Surat Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang "Kelayakan Lingkungan Hidup Kegiatan Pemanfaatan Limbah B3, PT. Anggrek Jambi Makmur mengembangkan bisnis menjadi industri pengangkut, pengumpul dan pengolah. Tercatat Surat Keputusan Nomor S-880/DLH-3.3/VII/2021 dan rekom pengangkutan melandasi kegiatan PT. Anggrek Jambi Makmur.
Kegiatan Kegiatan di atas sejalan dengan upaya pemerintah pusat khususnya Kementrian Lingkungan Hidup dan Pemerintah Kab/Kota serta Provinsi Jambi dalam mengatasi dampak dampak negatif limbah terhadap lingkungan akibat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) melalui penerapan 3R yaitu : Reuse, Recycling, recovery.
PT. Anggrek Jambi Makmur dilengkapi fasilitas pengolah limbah industri dengan internal Waste Water Treatment Plant (WWTP) sendiri guna menjaga air buangan dari hasil proses agar selalu berada dibawah ambang baku mutu lingkungan.
Tempat penyimpanan Limbah B3 dilengkapi dust collector dan scrubber untuk menjaga pencemaran udara, juga dilakukan pengecekan berkala untuk tingkat kebisingan.
Fasilitas incenerator untuk pengolah limbah medis infeksius, sehingga pengolahan limbah medis dari rumah sakit, klinik, dan fasilitas pelayanan kesehatan dapat terlayani.
Memiliki hubungan kerjasama dengan pihak ketiga (co-processing) yang telah memiliki izin dari Kementrian Lingkungan Hidup Republik Indonesia sebagai bagian dari Total Solution - Zero Pollutant.
Kami juga telah bekerja sama dengan perusahaan dalam pengelolaan limbah medis dan limbah industri terkemuka di Indonesia diantaranya PT. Bintangmas Cahaya Internasional, PT. Tenang Jaya Sejahtera Group, PT. Trigunapratama Abadi, dan lain-lain.
Kami hadir untuk memberikan solusi membantu mewujudkan pengelolaan limbah industri dengan bijak, profesional serta bertanggung jawab, demi terciptanya praktik idustri yang ramah lingkungan.
Ayo bersama melangkah mewujudkan lingkungan hidup bebas dari dampak negatif limbah bersama kami PT. Anggrek Jambi Makmur.